E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Desa

BURADIN, ST

Kepala Desa

Belum Hadir

HASILUDDIN, SH

Sekretariat Desa

Belum Hadir

AHZAMDIN, SE

Kepala Urusan Keuangan

Belum Hadir

NURFITRAH, S.Pd

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

Belum Hadir

ILDAYANTI

Kepala Urusan Perencanaan

Belum Hadir

AWALUDDIN

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

INDRA S.I.P

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

EDI HIDAYAT

Kasi Kesejahteraan Sosial

Belum Hadir

YARDI YUNUS, S.Psi

Kepala Kampo Labelenga

Belum Hadir

LA ODE SIANE

Kepada Kampo Mantunga

Belum Hadir

SAMILUNI, S.Sos

Kepada Kampo Kakaha

Belum Hadir

SARMIN

Kepala Kampo Lamena

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:0
Kemarin:0
Total:0
Sistem Operasi:
IP Address:
Browser:

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Desa Lasori

Kec. Mawasangka Timur, Kab. Buton Tengah

Artikel / Berita

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN 2024 DESA LASORI

15 Februari 2025
118 Kali
Desa Lasori

Sudah menjadi agenda tiap tahunnya, yang mana Pemerintah Desa melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan desa selama satu tahun anggaran. Kepala Desa berkewajiban untuk menyampaikan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa kepada BPD dan Masyarakat. 

Laporan pertanggunjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realisasi APB Desa Tahun 2024 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Penetapan Rancangan Perdes realisasi APBDes menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musdes yang membahas tentang ralisasi APB Desa selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Selain perdes tersebut, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Dari seluruh Laporan yang disampaikan, Desa Lasori menunjukan kemajuan dari segi pembangunan infrastruktur dan SDM. 

Kepala Desa menambahkan bahwa "tahun ini menjadi tahun yang luar biasa karena berkat kerja keras kita, Alhamdulillah desa kita sudah masuk ke tahap Desa Mandiri diantara 67 desa se Buteng bersama Walando di Kecamatan Gu. Ini menjadi berita yang cukup baik bagi Desa Lasori. "Tentunya ini menjadi PR kita bersama bahwa bagaimana kita bisa mandiri dan menghasilkan sendiri dan PAD" Ucap kembali oleh Bapak Buradin,ST. selaku Kepala Desa Lasori

Lamena, Sabtu, 15/02/2025

Penulis, Administrator Lasori

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Lasori

Kecamatan Mawasangka Timur
Kabupaten Buton Tengah - Sulawesi Tenggara

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN